Satgas Penanganan Covid-19 Minta Tindak Tegas Pelaku yang Halangi Petugas Tegakkan Disiplin Prokes

- 16 Desember 2020, 10:45 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. /

ISU BOGOR - Satgas Penanganan Covid-19 meminta para pelaku yang menghalang-halangi petugas penegak kedisiplinan tentang protokol kesehatan harus ditindak tegas.

Hal ini merujuk pada kasus pengeroyokan yang terjadi di Jakarta Selatan.

Lurah Cipete Utara pekan lalu dikeroyok saat menertibkan pengunjung rumah makan yang melanggar protokol kesehatan.

"Razia yang dilakukan lurah tersebut, merupakan langkah melindungi masyarakat dari penularan Covid-19," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.

Selain itu dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 15 Desember 2020, Prof. Wiku menambahkan jika pihak yang menghalangi terlebih melakukan tindakan penganiayaan harus ditindak tegas oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Guna Penyidikan, Polisi Sita Rekaman CCTV RS Ummi

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 16 Desember 2020, Aquarius dan Pisces Bersikaplah Tegas

Baca Juga: Penyediaan Air Bersih PDAM, Pemkot Bogor Gandeng PT SEG Guna Revitalisasi Danau

Atas kejadian itu Wiku mengharapkan tidak akan tercipta preseden buruk atau ketakutan bagi para petugas dalam melaksanakan tugasnya.

Halaman:

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x