Dugaan Penghalangan Satgas Saat Habib Rizieq Dirawat di Bogor, Polisi Tentukan Tersangka Senin Depan

- 1 Desember 2020, 11:17 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser.*
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser.* /Isu Bogor/Chris Dale



ISU BOGOR - Penyidik Polresta Bogor Kota akan menaikan proses penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka terkait dugaan penanggulangan wabah penyakit menular saat Habib Rizieq Shihab di rawat di Kota Bogor.

Setelah naik status ke penyidikan secara tidak langsung penyidik akan menentukan tersangka. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser dalam keterangannya menuturkan, sejak Senin 30 November 2020, penyidik telah memeriksa 13 orang perwakilan dari RS UMMI, MER-C, dan Satgas Covid-Kota Bogor. 

"Pemeriksaan akan dilanjutkan dengan memanggil 6 perwakilan dari Satgas, dinas kesehatan, petugas keamanan, dan ahli kesehatan hari ini," paparnya, Selasa 1 Desember 2020. 

Baca Juga: Hari AIDS Sedunia, Kisah Freddie Mercury Berjuang Lawan AIDS Hingga Tubuhnya Kurus Saat Konser

Kata dia, pemeriksaan terhadap orang-orang itu, saat ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain ada keterangan saksi, penyidik juga mengumpulkan beberapa barang bukti seperti rekaman video juga surat-surat

"Pemeriksaan terus dilakukan seminggu ini, nanti kita gelar lakukan gelar perkara dan mudah-mudahan Senin depan kita sudah naikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan artinya sudah ada tersangkanya," papar Hendri.

Baca Juga: Heboh Video Hoax Gunung Semeru Meletus, Netizen: Ini Video Sakurajima bukan Semeru

Terkait tidak hadirnya beberapa orang dan salah satu keluarga HRS untuk dimintai keterangan, lanjut Hendri, hal itu tidak menjadi soal. Karena keterangan saksi dari HRS hanya sebagian kecil dari proses penyelidikan.

Adapun, dari hasil pemeriksaan Senin kemarin, masing-masing saksi diminta keterangan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan. Keterangan itu sebagian besar terkait prosedur.

"Kita lihat dari prosedur itu ada yang dilanggar, bila ada berarti sudah terlihat ada upaya untuk menghalang-halangi. Pemkot sudah menujuk RS Ummi sebagai rumah sakit rujukan, sebagai rumah sakit rujukan menangani Covi-19 di situ ada SOP-nya," kata Hendri.

Baca Juga: 5 Fakta Baru Teroris MIT Bunuh 1 Keluarga di Sigi, Perintah Tembak Mati Hingga Ajakan Puasa Sehari

Terkait, hasil PCR test yang dijalani HRS, Hendri, tidak mau detail hal itu.

Adapun ancaman dalam kasus upaya menghalangi tugas Satgas Covid-19 dalam penanggulangan wabah penyakit menular di Kota Bogor nantinya tersangka dijerat satu tahun penjara.

Hendri memaparkan, delik pidana ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: 5 Mitos 1 Desember di Hari AIDS Sedunia yang Perlu Diketahui

Direktur Utama (Dirut) RS UMMI, Andi Tatat mengatakan, dari pihak rumah sakit setidaknya ada tujuh orang mewakili direksi, satu dokter, dan dua perawat yang memenuhi pemanggilan.

Terkait isi pertanyaan, kata dia, seputar berkaitan dengan Rizieq saat berada dalam perawatan sejak hari pertama hingga pulang pada Sabtu Sabtu 28 November 2020 malam.

Sementara, Head of Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad menuturkan, ia diperiksa penyidik hingga enam jam dengan 50 pertanyaan.

Baca Juga: 6 Jam RS UMMI dan MER-C Di Klarifikasi Polisi Terkait Habib Rizieq, Begini Pernyataanya

Dalam pemeriksaan tersebut, Sarbini mengengaku hanya mendapat pertanyaan seputar MER-C, dan tes swab yang dilakukan terhadap HRS saat mendapat perawatan di Rumah Sakit UMMI Bogor, beberapa waktu lalu.***

Editor: Chris Dale


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x