ISU BOGOR - Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shibab (HRS) tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Polisi pun dikerahkan untuk menangkap.
Habib Rizieq diketahui terakhir kali memeberikan keterangan di Ponpres Markaz Syariah Megamendung, saat prosesi penguburan lima anggota FPI, Rabu 9 November 2020.
Saat terjadi pristiwa bentrok dengan polisi di Tol Cikampek, Senin lalu, Habib Rizieq juga diketahui berangkat dari Sentul, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Habib Rizieq Shihab Sebagai Tersangka dengan Pasal Berlapis
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam pelanggaran kerumunan di Petamburan.
Keenam tersangka yakni HRS, HU ketua panitia, A sekretaris panitia, MS penanggungjawab keamanan, SL penanggungjawab acara, dan HI kepala seksi acara.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran di Jakarta, Kamis 10 November 2020, menegaskan para tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, segera ditangkap.
Baca Juga: Staf Khusus Presiden Ini 'Berdebat' soal FPI dengan Deddy Corbuzier Bilang: Lu Kan dari BIN
"Terhadap para tersangka Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil