Polisi Tetapkan Habib Rizieq Shihab Sebagai Tersangka dengan Pasal Berlapis

- 10 Desember 2020, 15:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan bahwa isi percakapan yang mencatut nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan media online detik.com adalah hoaks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan bahwa isi percakapan yang mencatut nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan media online detik.com adalah hoaks. /ANTARA/Livia Kristianti/aa/ANTARA

ISU BOGOR - Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.

"Untuk MRS (HRS) kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, sebagaimana dilansir PMJnews Kamis 10 Desember 2020.

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,

melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang

diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Baca Juga: Redam Konflik, Cak Nun Ingatkan Pesan Mendalam Ini untuk Jokowi dan Habib Rizieq

Baca Juga: Beredar Video Cak Nun Blak-blakan Bela Habib Rizieq yang Dikaitkan dengan Penari Striptease

Baca Juga: Staf Khusus Presiden Ini 'Berdebat' soal FPI dengan Deddy Corbuzier Bilang: Lu Kan dari BIN

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x