ISU BOGOR - Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.
"Untuk MRS (HRS) kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, sebagaimana dilansir PMJnews Kamis 10 Desember 2020.
Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,
melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang
diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.
Baca Juga: Redam Konflik, Cak Nun Ingatkan Pesan Mendalam Ini untuk Jokowi dan Habib Rizieq
Baca Juga: Beredar Video Cak Nun Blak-blakan Bela Habib Rizieq yang Dikaitkan dengan Penari Striptease
Baca Juga: Staf Khusus Presiden Ini 'Berdebat' soal FPI dengan Deddy Corbuzier Bilang: Lu Kan dari BIN