Polisi Tetapkan Habib Rizieq Shihab Sebagai Tersangka dengan Pasal Berlapis

- 10 Desember 2020, 15:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan bahwa isi percakapan yang mencatut nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan media online detik.com adalah hoaks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan bahwa isi percakapan yang mencatut nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan media online detik.com adalah hoaks. /ANTARA/Livia Kristianti/aa/ANTARA

Acara tersebut menimbulkan kerumunan massa hingga ribuan orang sehingga mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x