Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan
yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya,
demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".
Baca Juga: Media Asing Soroti Tewasnya 6 Pendukung Habib Rizieq
Baca Juga: 6 Orang yang Diduga Pendukung Habib Rizieq Ditembak Mati di Tol Jakarta-Cikampek
Baca Juga: 6 Anggota FPI Tewas Ditembak: Emosional, Begini Respon Habib Rizieq
Selain Rizieq Shihab, ada lima tersangka lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab menikahkan putrinya bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.