Polisi Tetapkan Habib Rizieq Shihab Sebagai Tersangka dengan Pasal Berlapis

- 10 Desember 2020, 15:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan bahwa isi percakapan yang mencatut nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan media online detik.com adalah hoaks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan bahwa isi percakapan yang mencatut nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan media online detik.com adalah hoaks. /ANTARA/Livia Kristianti/aa/ANTARA

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan

yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya,

demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah,

menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,

diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

Baca Juga: Media Asing Soroti Tewasnya 6 Pendukung Habib Rizieq

Baca Juga: 6 Orang yang Diduga Pendukung Habib Rizieq Ditembak Mati di Tol Jakarta-Cikampek

Baca Juga: 6 Anggota FPI Tewas Ditembak: Emosional, Begini Respon Habib Rizieq

Selain Rizieq Shihab, ada lima tersangka lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab menikahkan putrinya bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x