Mensos Juliari Cs Tersangka Korupsi Dana Bencana yang Lolos Pasal Hukuman Mati? Ini Penjelasan KPK

- 6 Desember 2020, 09:12 WIB
Uang dalam sejumlah koper menjadi bukti KPK terkait korupsi bantuan covid-19 yang dilakukan Kemensos.
Uang dalam sejumlah koper menjadi bukti KPK terkait korupsi bantuan covid-19 yang dilakukan Kemensos. /Tangkap layar YouTube.com/KPK RI

ISU BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan 5 tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) corona. Satu diantaranya adalah Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

Ketua KPK Firli Bahuri tampak gamang dalam menjerat Mensos Juliari Cs yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana bencana non alam ini.

"Kita juga paham pandemi Covid-19 ini telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana non alam. Sehingga kami tidak berhenti sampai di sini," ungkap Firli dalam keterangan pers yang digelar secara daring pada Minggu dini hari 6 Desember 2020.

"Tentu kami akan bekerja berdasarkan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Mensos Tersangka Korupsi Bansos Corona Rp17 Miliar untuk Keperluan Pribadi? Ini Penjelasan KPK

Baca Juga: Politisi PDIP Ini Tanggapi Menteri Sosial Juliari Tersangka: Kenapa Tak Cari Nafkah Lewat Bisnis?

Firli mengakui, KPK masih harus bekerja keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran sebagaimana yang dimaksud oleh aturan itu.

"Malam ini yang kita lakukan ini adalah berupa tindak pidana dugaan penerima suap oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," ucap Firli.

Atas kasus dugaan korupsi Bansos corona ini, KPK menetapkan 5 tersangka, terdiri dari JPB, MJS dan AW selaku penerima, kemudian tersangka selanjutnya yakni AIM dan HS sebagai pemberi.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x