Mensos Tersangka Korupsi Bansos Corona Rp17 Miliar untuk Keperluan Pribadi? Ini Penjelasan KPK

- 6 Desember 2020, 08:11 WIB
Mensos Juliari Batubara.*
Mensos Juliari Batubara.* /Twitter @JuliariBatubara

ISU BOGOR - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) tersangka kasus korupsi Rp17 miliar bantuan sosial (bansos) Corona Virus Disease (COVID-19) dikabarkan untuk keperluan pribadi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19,

berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 Miliar.

Baca Juga: Mensos Juliari Cs Tersangka Korupsi Dana Bencana yang Lolos Pasal Hukuman Mati? Ini Penjelasan KPK

Baca Juga: Politisi PDIP Ini Tanggapi Menteri Sosial Juliari Tersangka: Kenapa Tak Cari Nafkah Lewat Bisnis?

Baca Juga: Mensos Trending Di Twitter, Ini Jabatan Juliari P Batubara di PDIP

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan
SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ungkap Firli di Gedung KPK, Minggu dini hari 6 Desember 2020.

Selanjutnya, untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x