Dakwaan Lengkap, Kedua Kalinya Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Akan di Sidang Korupsi

- 30 November 2020, 16:51 WIB
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

ISU BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka.

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin bakal kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung seperti yang dialaminya pada 2014 lalu.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Rachmat Yasin telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Trending di Twitter #bebaskanAmel, Ini Ucapan Lengkap Syarifah Amelia yang Dianggap Menghasut

Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Rachmat Yasin ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RY (Rahcmat Yasin) kepada Tim JPU dimana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Ali dalam keterangannya Senin 30 November 2020.

Penahanan Rachmat Yasin selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Tak Peduli Bima Arya Cabut Laporan, Kapolresta Bogor: Proses Hukum Jalan Terus

Selain itu, dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rachmat Yasin. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali.

Untuk menyelesaikan proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 101 saksi. Para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pejabat Pemkab Bogor dan juga pihak swasta.

Baca Juga: Meski Laporan Dicabut, Direksi RS UMMI Bogor Tetap Dipanggil Polisi

Diketahui, KPK kembali menjerat Rahmat Yasin sebagai tersangka. Tak tanggung Lembaga Antikorupsi menjerat Rahmat Yasin atas dua kasus dugaan korupsi.

Rahmat Yasin merupakan mantan narapidana perkara penerimaan suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.

Untuk kasus pertama, KPK menduga Rahmat Yasin telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.

Baca Juga: Dituding Tak Beretika dan Intervensi RS UMMI, Bima Arya: Ini Tidak Terkait Persoalan Politik

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu. Selain itu, uang tersebut diduga dipergunakan Rahmat Yasin untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, Rahmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji Guru Honorer yang Diangkat jadi PPPK, Dapat Tunjangan dan Naik Gaji

Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada November 2014, Rahmat Yasin diketahui divonis bersalah dan dihukum 5 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 300 juta atas perkara suap izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.

Baca Juga: Kronologi Singkat Kecelakaan Maut Tol Cipali Tewaskan 10 Orang, Mobil Elf Tabrak Truk di Depannya

Dalam perkara tersebut, Rahmat Yasin terbukti menerima suap sekitar Rp 4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.

Setelah menjalani masa hukum, Rahmat Yasin menghirup udara bebas pada pertengahan 2019 lalu.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x