ISU BOGOR - Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah ruko grosir rokok di Kampung Cibogel, Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap oleh Polsek Ciomas.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Sabtu 27 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku berhasil menggasak 20 slop rokok berbagai merek dengan kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Menurut Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, modus operandi para pelaku yaitu dengan cara menjebol dinding ruko. Diduga, ada tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi ini.
Baca Juga: Bawa Senjata Tajam, Remaja di Bogor Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran
"Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar jam 01.30 WIB, kami berhasil membekuk para pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah ruko grosir rokok di Kampung Cibogel, Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas," ujar Kompol Iwan Wahyudi.
Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan barang bukti berupa struk pembelian rokok, video CCTV, dan plat nomor kendaraan yang digunakan para pelaku.
Saat ini, ketiga pelaku sudah berada di Polsek Ciomas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.***