Tak Peduli Bima Arya Cabut Laporan, Kapolresta Bogor: Proses Hukum Jalan Terus

- 30 November 2020, 16:15 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser.*
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser.* /Isu Bogor/Chris Dale

ISU BOGOR - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menegaskan alasan sejumlah saksi dan pihak-pihak yang berdamai tetap dipanggil karena kasus ini pidana murni dan bukan delik aduan.

"Ya, kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai tindak lanjut dari laporan Satgas COVID-19," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Senin 30 November 2020.

Menurut Kapolresta hari ini Senin 30 November 2020 yang diperiksa adalah berasal dari pihak RS UMMI Bogor, Satgas COVID-19 dan MER-C.

"Sementara ini yang datang dari yang kita undang hanya 3 orang ya," kata Kapolresta.

Baca Juga: Bima Arya dan RS UMMI Bogor Sepakat Tunggu Hasil Swab Habib Rizieq yang Dilakukan MER-C

Baca Juga: Polemik Swab Habib Rizieq, Rocky Gerung: Ada Permainan Politik Dibalik Isu COVID-19 Ini

Baca Juga: Usai Polisikan RS UMMI hingga Habib Rizieq 'Kabur', Bima Arya dan Pemkot Bogor Malah Bungkam

Terkait kesepakatan perdamaian antara Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Direksi RS UMMI Bogor pada Minggu 29 November 2020, pihaknya tak peduli dan proses hukum harus jalan terus.

Karangan bunga banjiri RS UMMI Bogor tempat Habib Rizieq Syihab dirawat
Karangan bunga banjiri RS UMMI Bogor tempat Habib Rizieq Syihab dirawat Iyud Walhadi

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x