KPK Panggil Mantan Bupati Bogor Nurhayanti dalam Dugaan Gratifikasi Rachmat Yasin

- 14 Juli 2020, 13:04 WIB
Mantan Bupati Bogor 2015-2018 Nurhayanti
Mantan Bupati Bogor 2015-2018 Nurhayanti /



ISU BOGOR - Mantan Bupati Bogor Nurhayanti periode 2015-2018 memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus lanjutan penyelidikan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Selasa 14 Juli 2020 menuturkan, pemanggilan Nurhayanti untuk malanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka RY.

"Ia hari ini, ada pemeriksan lanjutan yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY," jelas Ali Fikri.

Baca Juga: Sorry Haters, Man City Lolos Sanksi UEFA dan Berhak Ikuti Liga Champions Musim Depan


Kata dia, Nurhayanti pernah diperiksa KPK pada 2 Maret 2020, juga sebagai saksi untuk Rachmat. Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yakni Camat Jasinga, Kabupaten Bogor, Asep Aer Sukmaji.

Pada pemeriksaan Maret, penyidik mengonfirmasi Nurhayanti soal pengumpulan uang atas perintah tersangka RY kepada dinas-dinas di Pemkab Bogor.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dalam kasus suap, tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 8,93 miliar.

Baca Juga: Data Pribadi Terekspose, Denny Siregar Mengaku Keselamatan Keluarganya Terancam

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilu legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. Selain itu, tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 7 Pegawai KPK Dilaporkan Terinfeksi Covid-19

Diketahui, RY pada 8 Mei 2019 telah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung. Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, karena menerima suap senilai Rp 4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x