Ini Besaran Gaji Guru Honorer yang Diangkat jadi PPPK, Dapat Tunjangan dan Naik Gaji

- 30 November 2020, 13:02 WIB
4 Kemudahan Seleksi PPPK Tahun 2021, Guru Honorer Harus Ikut
4 Kemudahan Seleksi PPPK Tahun 2021, Guru Honorer Harus Ikut /Instagram/@kemdikbud.ri

 

ISU BOGOR- Program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 untuk guru honorer membuka jalan untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan para guru.

Seleksi yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk diangkat menjadi PPPK bisa diikuti oleh para guru honorer agar bisa mendapatkan gaji yang layak dari pemerintah.

Lantas, berapa besaran gaji honorer yang diangkat jadi PPPK?

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang besaran gaji guru honorer yang diangkat jadi PPPK.

Baca Juga: Kronologi Singkat Kecelakaan Maut Tol Cipali Tewaskan 10 Orang, Mobil Elf Tabrak Truk di Depannya

Baca Juga: Info Lowongan kerja BUMN Desember 2020 Lulusan D3, ada 5 Posisi dan Simak Persyaratannya

Aturan soal besaran gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres tersebut ditandatangani Presiden RI, Jokowi pada 28 September 2020.

Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Halaman:

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x