Dakwaan Lengkap, Kedua Kalinya Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Akan di Sidang Korupsi

- 30 November 2020, 16:51 WIB
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

Baca Juga: Ini Besaran Gaji Guru Honorer yang Diangkat jadi PPPK, Dapat Tunjangan dan Naik Gaji

Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada November 2014, Rahmat Yasin diketahui divonis bersalah dan dihukum 5 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 300 juta atas perkara suap izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.

Baca Juga: Kronologi Singkat Kecelakaan Maut Tol Cipali Tewaskan 10 Orang, Mobil Elf Tabrak Truk di Depannya

Dalam perkara tersebut, Rahmat Yasin terbukti menerima suap sekitar Rp 4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.

Setelah menjalani masa hukum, Rahmat Yasin menghirup udara bebas pada pertengahan 2019 lalu.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x