Dakwaan Lengkap, Kedua Kalinya Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Akan di Sidang Korupsi

- 30 November 2020, 16:51 WIB
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

ISU BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka.

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin bakal kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung seperti yang dialaminya pada 2014 lalu.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Rachmat Yasin telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Trending di Twitter #bebaskanAmel, Ini Ucapan Lengkap Syarifah Amelia yang Dianggap Menghasut

Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Rachmat Yasin ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RY (Rahcmat Yasin) kepada Tim JPU dimana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Ali dalam keterangannya Senin 30 November 2020.

Penahanan Rachmat Yasin selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Tak Peduli Bima Arya Cabut Laporan, Kapolresta Bogor: Proses Hukum Jalan Terus

Selain itu, dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rachmat Yasin. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x