Dakwaan Lengkap, Kedua Kalinya Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Akan di Sidang Korupsi

- 30 November 2020, 16:51 WIB
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali.

Untuk menyelesaikan proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 101 saksi. Para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pejabat Pemkab Bogor dan juga pihak swasta.

Baca Juga: Meski Laporan Dicabut, Direksi RS UMMI Bogor Tetap Dipanggil Polisi

Diketahui, KPK kembali menjerat Rahmat Yasin sebagai tersangka. Tak tanggung Lembaga Antikorupsi menjerat Rahmat Yasin atas dua kasus dugaan korupsi.

Rahmat Yasin merupakan mantan narapidana perkara penerimaan suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.

Untuk kasus pertama, KPK menduga Rahmat Yasin telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.

Baca Juga: Dituding Tak Beretika dan Intervensi RS UMMI, Bima Arya: Ini Tidak Terkait Persoalan Politik

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu. Selain itu, uang tersebut diduga dipergunakan Rahmat Yasin untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, Rahmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x