Ini Alasan Polisi Tak Panggil Ridwan Kamil Dalam Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq di Bogor

18 November 2020, 17:23 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. //Pemprov Jabar/

ISU BOGOR - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor terus bergulir.

Pasalnya, hingga saat ini polisi sedang menyelidiki dugaan pelanggaran prokes acara Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan. Dari 10 saksi yang akan dipanggil, tak ada nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Lain halnya dengan kasus dugaan pelanggaran Prokes di acara pernikahan Habib Rizieq Shihab di DKI Jakarta. Penyidik melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga: Pencopotan 2 Kapolda Dipertanyakan, Pengamat: Soal Habib Rizieq Itu Bukan Tugas Polisi

Baca Juga: UMP Jabar 2021 Tidak Naik, Rp 1,8 Juta dan Ridwan Kamil Minta Pengertian Buruh

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Argo Yuwono dalam keterangan persnya pada Rabu 18 November 2020 menyebutkan ada 10 saksi akan dimintai keterangan terkait pelanggaran prokes acara Habib Rizieq di Bogor.

Empat diantaranya adalah pejabat Pemkab Bogor yakni Bupati Ade Yasin, Sekda Burhanudin, Kasatpol PP Agus Ridhallah dan Camat Megamendung.

"Kerumunan di Bogor, Jawa Barat saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Saat ini dalam tahap klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran prokes," jelas Argo dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube Div Humas Polri di Jakarta, Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Resepsi Pernikahan Najwa Shihab Putri Habib Rizieq Dipermasalahkan, Nama Anies Baswedan Terseret

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Bogor Capai 2.136 Orang, Ridwan Kamil Soroti Penularan di Pondok Pesantren

"Bahwa ada 10 orang yang akan dipanggil atau diundang untuk diklarifikasi, yaitu yang pertama adalah, Kades Sukagalih Megamendung, Ketua RW 03, bapak Agus dan Camat Megamendung".

"Kemudian ada Kasatpol PP Kabupaten Bogor, ada dari FPI, Ade Muchsin, kemudian, Ketua RT 01 Soemarno,Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, dan Babinkamtibmas Aiptu Dadang Setiana," ungkapnya.

Rencananya proses klarifikasi ini akan dilaksanakn pada hari Jumat, 20 November 2020 di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Anies Baswedan Besok Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq

Baca Juga: Diguyur Hujan, Ridwan Kamil Surati Jokowi Tolak Omnibus Law

"Dan tentunya nanti dari hasil klarifikasi akan ditindak, setelah nanti penyidik menemukan, adanya suatu, pelanggaran," kata Argo.

Tak hanya empat pejabat Kabupaten Bogor, nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga tidak menutup kemungkinan akan diundang.

"Nanti Guberur Jawa Barat juga akan diundang untuk klarifikasi," ujarnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS- Kapolres Bogor Dicopot, Diduga Imbas Kerumunan Penyambutan Habib Rizieq Gadog Puncak?

Baca Juga: Pernikahan Putri Habib Rizieq Jadi Sorotan Undang 10.000 Tamu, Dr. Tirta: Konser Izinin Juga Dong

Argo berdalih tidak dipanggilnya Ridwan Kamil pada Jumat 20 November 2020, karena di Jawa Barat ada yang harus ditegakan peraturan-peraturan Bupati.

"Karena di Jawa Barat (dalam penegakan protokol kesehatan) adalah peraturan-peraturan Bupati maupun Wali Kota disana ya, tapi tetap nanti dari penyidik".

"Baik Polri dan Polda Jawa Barat dan Polres Bogor, tetap (memanggil Ridwan Kamil), setelah nanti kita tentunya mendapatkan hasil ya," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler