ISU BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351. Gubernur Ridwan Kamil pun meminta agar para buruh mengerti tidak naiknya UMP berkaitan pandemi Corona atau covid-19 menyebabkan banyak industri di Jawa Barat lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jadi saya minta para pekerja pengertiannya. Bila kondisi sudah membaik, maka kita hitung kompensasinya," papar Ridwan Kamil atau Emil dalam siaran Youtube di Mapolda Jabar, Senin 2 November 2020.
Kata Emil, keputusan penetapan UMP tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jabar 2021.
Baca Juga: Park Ji Sun dan Ibunya Ditemukan Tewas, Polisi: Tidak akan Lakukan Otopsi Pada Mayat
Emil menjelaskan, alasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menaikan UMP seperti provinsi lain di Pulau Jawa.
Meskipun perekonomian Jabar relatif membaik, tetapi cukup banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja PHK selama masa pandemi.
"Jumlah perusahaan yang terdampak Covid-19 sudah menyentuh angka 2.000. Bahkan sekitar kurang lebih 500 perusahaan melakukan PHK," paparnya.
Baca Juga: Awal Serangan Teroris di Wina, Austria Dekat Rumah Ibadah Umat Yahudi
Kata dia, sektor manufaktur itu terbesar di Jawa Barat. Dari 100 persen industri manufaktur di Indonesia, 60 persennya berada di Jawa Barat. Manufaktur dan jasa sangat terdampak Covid-19. Maka dari itu jumlah PHK-nya paling banyak.