Pencopotan 2 Kapolda Dipertanyakan, Pengamat: Soal Habib Rizieq Itu Bukan Tugas Polisi

- 17 November 2020, 06:48 WIB
Akibat Tak Bisa Laksanakan Protokol Kesehatan Covid-19, Dua Kapolda Dicopot dari Jabatannya
Akibat Tak Bisa Laksanakan Protokol Kesehatan Covid-19, Dua Kapolda Dicopot dari Jabatannya /Humas Polri

ISU BOGOR -Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mempertanyakan, tindakan tegas pemerintah pusat yang mencopot dua pejabat tinggi Polri hanya karena tidak menegakan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Refly menilai ada hal lain yang melatarbelakangi pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Bahkan dibawahnya lagi, ada Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy juga ikut dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Breaking News: Ini Alasan Kapolda hingga Kapolres Bogor Dicopot

Baca Juga: BREAKING NEWS- Kapolres Bogor Dicopot, Diduga Imbas Kerumunan Penyambutan Habib Rizieq Gadog Puncak?

"Ada hal lain yang melatarbelakangi, pertanyaan utama adalah dalam menegakan protokol COVID-19, siapa yang berwenang, apa pusat atau daerah," katanya dalam saluran YouTube Refly Harun yang tayang Selasa 17 November 2020.

"Jadi dalam konsep (masalah) Habib Rizieq kalau memang mengikuti statemen Mahfud MD (Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan), kalau memang itu tugas Pemda DKI, maka kenapa dikaitkan dengan aparat keamanan (pencopotan Kapolda)," tegasnya.

Maksudnya dengan pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Jabar, karena kan ini menegakan Peraturan Gubernur.

Baca Juga: Berikut Cara Cek dan Syarat Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta yang Cair Hari Ini

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x