Massa Pendukung HRS Membludak di Flyover Pondok Kopi, Aparat TNI dan Polisi Mundur Perlahan

24 Juni 2021, 14:04 WIB
Massa Pendukung HRS Membludak di Flyover Pondok Kopi, Aparat TNI dan Polisi Mundur Perlahan /ANTARA

ISU BOGOR - Massa simpatisan pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) memenuhi ruas Flyover Pondok Kopi, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur sejak Kamis pagi, 24 Juni 2021.

Aksi massa yang disebut-sebut untuk memenuhi tantangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PNJT) itu terpantau semakin membludak, sehingga barisan aparat gabungan dari TNI dan kepolisian yang berjaga mengambil langkah mundur secara perlahan.

Bahkan, dalam video amatir yang beredar di media sosial Twitter, polisi sudah mengambil tindakan gas air mata guna meredam massa agar mundur.

Baca Juga: Viral, Cristiano Ronaldo Dilempari Botol Coca-Cola Ketika Bertanding Melawan Prancis

Baca Juga: Jokowi Serukan Vaksinasi: Agama Apapun Tidak Ada yang Melarang Vaksin

Baca Juga: Komika Mongol Stres Sempat Teliti Covid-19: Orang Gila Tak Ada yang Pakai Masker dan Selalu Jaga Jarak

Gema takbir dan sholawat tak henti-hentinya disuarakan oleh para simpatisan HRS selama melangsungkan aksi ini.

Massa yang terdiri dari berbagai kalangan usia ini diketahui akan menuju PNJT untuk menghadiri sidang vonis kasus yang menjerat HRS.

Massa yang sempat terlibat bentrok dengan polisi tersebut mengajukan negosiasi, sehingga keributan pun perlahan mereda.

Dilansir ANTARA, para simpatisan pendukung HRS itu terpantau mulai meninggalkan Flyover Pondok Kopi dengan tertib pada jam 11.40 WIB.

Seperti diketahui, HRS telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena kasus tes Swab RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin: Banyak Warga Tidak Siap Divaksin

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama empat tahun penjara," ujar Majelis Hakim PNJT saat membacakan vonis empat tahun penjara pada Kamis, 24 Juni 2021.

Akan tetapi, HRS beserta kuasa hukumnya mengajukan banding kepada Majelis Hakim PNJT.

"Saya menyatakan banding," ungkap HRS.

Maka dari itu, Majelis Hakim PNJT menyatakan bahwa perkara vonis hukum yang menjerat HRS belum berkekuatan hukum tetap.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler