SKB 3 Menteri Terbit, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah dan Sekolah yang Melanggar

3 Februari 2021, 17:09 WIB
SKB 3 Menteri Terbit, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah dan Sekolah yang Melanggar //Humas Kemendikbud

ISU BOGOR - Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri ( SKB 3 Menteri ) tentang Seragam Sekolah akhirnya diterbitkan. Pengumuman terbitnya SKB 3 Menteri itu disampaikan secara virtual di Jakarta pada Rabu 3 Februari 2021.

SKB 3 Menteri dibacakan langsung oleh tiga menteri terkait yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Mendikbud Nadiem menyebutkan, jika terjadi ada sekolah yang melanggar SKB 3 menteri seragam sekolah ini maka ada sanksi yang akan diberikan.

Baca Juga: SKB Seragam Sekolah Terbit, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Bukan Memaksakan Supaya Sama

Baca Juga: Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan, SKB Akan Dibagi 3 Tahap Tahun Ini

"Diantaranya adalah Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan," ungkap Nadiem.

Selain itu, Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota. "Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya," ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Baca Juga: Tanggapi Intoleransi SMKN 2 Padang, Nadiem: Kemendikbud Segera Ambil Tindakan Tegas

"Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh," tuturnya.

Sebelumnya, Nadiem membacakan tiga pertimbangan disusun dan terbitnya SKB 3 menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Link Live Streaming Upacara Hari Guru Nasional 2020, Simak Pidato Lengkap Mendikbud Nadiem Makarim

“Ada tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini,” ujarnya.

Tiga pertimbangan tersebut yaitu sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, sekolah berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara dan pakaian seragam.

Baca Juga: Nadiem: Penerima BLT Tenaga Honorer Mencapai 2 Juta Lebih, Guru, Dosen, hingga Tenaga Administrasi

Dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Menurutnya, keputusan bersama itu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

"Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama," katanya.

Baca Juga: Pidato Lengkap Mendikbud di Hari Guru Nasional 25 November, Terharu Ceritakan Perjuangan Guru

Selain itu, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan," tegasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: YouTube Kemendikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler