SKB Seragam Sekolah Terbit, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Bukan Memaksakan Supaya Sama

- 3 Februari 2021, 19:29 WIB
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /Instagram @gusyaqut

ISU BOGOR - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, masih banyak sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam sekolah. Seyogyanya, agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan.

Menurut Gus Yaqut begitu biasa disapa Yaqut Cholil Qoumas, lahirnya SKB Keputusan Bersama Tiga Menteri ini sebagai upaya kita untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat.

"Bukan memaksakan supaya sama tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik,” terang Menag dalam pengumuman SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah di Jakarta, Rabu 3 Februari 2021.

Memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, menurut Gus Yaqut adalah bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik.

"Kita ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif,” tegasnya.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Terbit, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah dan Sekolah yang Melanggar

Salah satu indikator keberhasilan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia dijelaskan Menag terletak pada toleransi, harmonisasi umat beragama melalui perlindungan hak sipil dan hak beragama, serta mengukuhkan kerukunan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

"Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Oleh karena itu, Kemenag terlibat aktif dalam penerbitan SKB ini,” katanya.

Adapun peran Kemenag dalam SKB 3 Menteri ini adalah melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 Menteri.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x