ISU BOGOR - Setiap tanggal 30 September sering kali mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.
Bahkan, pemerintah daerah menerbitkan instruksi untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Misalnya di Kota Depok, instruksi tersebut esmi dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 003/526-Huk/Kesbangpol tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021, tertanggal 29 September 2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Baca Juga: G30S PKI Trending, Netizen Kompak Mengutuk Keras Kekejaman Komunis di Masa Lalu
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September bertepatan dengan memperingati G30S PKI tahun 1965.
Mengibarkan bendera setengah tiang ini sebagai tanda berduka atas meninggalnya pahlawan revolusi.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung.
Baca Juga: 7 Ucapan Peringati G30S PKI, Cocok Dibagikan di Media Sosial Mengingat Sejarah Hari Ini
Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan apabila presiden atau wakil presiden, mantan Presiden atau mantan wakil presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.