Jangan Berharap, Kriteria Ini Tidak Dapat Menerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 21 September 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 Juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 Juta. /unsplash.com/Mufid Majnun

ISU BOGOR - Pandemi Covid-19 yang belum berhenti di tanah air membuat pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.

Bantuan juga diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau kemudian yang dikenal dengan BLT UMKM.

UMKM mendapat bantuan Rp1,2 juta. Itu pun bagi mereka yang telah memenuhi kriteria atau persayaratan yang berlaku.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta Bakal Cair ke 8,7 Juta Karyawan, Cek Persyaratannnya di Sini!

Bantuan UMKM ini diberikan kepada WNI, dibuktikan dengan KTP.

Adapun yang tidak dapat menerima bantuan ini adalah kriteria berikut.

1. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: BPUM Rp 1,2 Juta Cair ke 1,5 Juta Orang hingga 31 Juli, Simak Daftar Kelompok yang Gagal Dapat BLT UMKM 2021

2. Tidak memiliki usaha (UMKM)

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x