ISU BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta bakal cair ke 8,7 juta karyawan.
Namun, untuk mendapatkan BSU tersebut, para karyawan harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu.
Seperti diketahui, BLT BPJS ketenagakerjaan atau BSU ini ada untuk membantu ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh di masa pandemi Covid-19.
Terlebih, kata Ida Fauziah, karena ada penurunan aktivitas masyarakat akibat kebijakan PPKM, pemerintah kembali menetapkan untuk memberi bantuan subsidi gaji atau upah tersebut.
Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Jumat, 30 Juli 2021, Kemnaker bersama Direktur BPJS menetapkan 8,7 juta karyawan akan menerima BSU sebesar Rp1 juta melalui rekening masing-masing calon penerima.
Berikut beberapa persyaratan bagi para calon penerima BSU:
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta pada eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK di KTP.