BPUM Rp 1,2 Juta Cair ke 1,5 Juta Orang hingga 31 Juli, Simak Daftar Kelompok yang Gagal Dapat BLT UMKM 2021

- 30 Juli 2021, 10:06 WIB
Ilustrasi BPUM. BPUM Rp 1,2 Juta Cair ke 1,5 Juta Orang hingga 31 Juli, Berikut Daftar Kelompok yang Gagal Dapat BLT UMKM 2021
Ilustrasi BPUM. BPUM Rp 1,2 Juta Cair ke 1,5 Juta Orang hingga 31 Juli, Berikut Daftar Kelompok yang Gagal Dapat BLT UMKM 2021 /PIXABAY/EmAji

ISU BOGOR - Presiden Jokowi hari ini secara simbolik mencairkan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta ke 1,5 juta pelaku UMKM di Istana Merdeka. Pencairan BPUM tahap 2 ini akan berlangsung hingga 31 Juli 2021.

Berdasarkan informasi dari Kemenkop UMKM pada tahap 2 ini ada tiga juta penerima BPUM. Akan tetapi pencairannya dibagi dalam tiga tahap.

Dikutip dari instagram Kemenkop UMKM disebutkan uang senilai Rp 1,2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta Bakal Cair ke 8,7 Juta Karyawan, Cek Persyaratannnya di Sini!

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Segera Cair Maret 2021, Ini Syaratnya

"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021," tulis akun instagram @kemenkopukm yang dikutip Isu Bogor, Jumat 30 Juli 2021.

Adapun jadwal pencairan BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usah mikro adalah sebagai berikut:

1. Juli : 1,5 juta pelaku usaha mikro

2. Agustus : 1 juta pelaku usaha mikro

3. September : 500 ribu pelaku usaha mikro

Untuk BPUM tahap 2 ini, pemerintah telah menyiapkan Rp3,6 triliun.

Baca Juga: LOGIN eform.bri.co.id, Cek Penerima Bantuan BPUM Rp2,4 Juta Cair

BPUM diberikan dalam bentuk uang tunai Rp 1,2 juta per pelaku usaha mikro dan ditransfer langsung ke rekening penerima.

"BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM," jelasnya.

Sekedar diketahui tak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Update Cek Nama Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Penyebab Dana BLT UMKM Diblokir Bank

Dikutip dari laman resmi Kemenkop UMKM ada beberapa kriteria pelaku UMKM yang bisa memperoleh BPUM 2021, berikut rinciannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Tak hanya itu, penting juga diketahui ada enam kelompok yang dipastikan gagal menerima BPUM Rp 1,2 juta. Ini daftarnya:

1. PNS (ASN)

2. PPPK (ASN)

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pegawai BUMN

6. Pegawai BUMD

BLT UMKM akan disalurkan melalui dua bank, yakni BRI dan BNI. Berikut cara mengecek penerima BPUM Rp 1,2 juta secara online.

Pertama, silahkan klik link eform.bri.co.id/bpum kemudian:

1. Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.

3. Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.

4. Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.

5. Jika termasuk penerima, maka lanjut ke laman reservasi yang ada di link eform.bri.co.id/bpum.

Kedua melalui link banpresbpum.id:

1. Kunjungi laman banpresbpum.id.

2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Lanjutkan ke proses inquiry.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x