Lagu Via Vallen Dituduh Menjiplak Begini Dasar Hukumnya

- 24 Oktober 2020, 19:13 WIB
MV Via Vallen Jiplak IU Kpop
MV Via Vallen Jiplak IU Kpop /Twitter IU_Canada.//Twitter IU_Canada.

e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya."

Jika memang terjadi sebuah pelanggaran hak cipta, seorang pencipta memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada orang yang memplagiat.Karena melanggar hak cipta dapat dihukum secara pidana seperti yang diatur dalam Pasal 113 UUHC.

Baca Juga: Via Vallen: Aku Minta Maaf Soal MV Terbaru, Ternyata Muirip Banget Sama MV IU

Pasal 113 UUHC:

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Karena sudah diatur dalam hukum, sebaiknya lebih berhati-hati dalam pembuatan lagu maupun konsep yang ada didalam lagu.***

 

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x