Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J soal Vonis yang Diterima Ferdy Sambo: Pantas Dia Dihukum Mati

- 13 Februari 2023, 20:09 WIB
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyebut vonis yang diterima terdakwa Ferdy Sambo sudah layak.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyebut vonis yang diterima terdakwa Ferdy Sambo sudah layak. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana

ISU BOGOR - Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyebut vonis yang diterima terdakwa Ferdy Sambo sudah layak.

Menurutnya putusan vonis sudah sesuai dengan harapan keluarga koran. Sebab dalam pertimbangan yang disampaikan majelis hakim tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonisnya.

“Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati,” ujar Kamarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Kamaruddin menuturkan, putusan vonis dari majelis hakim tidak terpaku dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terlebih setelah vonis yang diputuskan lebih berat dari tuntutan.

Baca Juga: Beri Keterangan Bohong, ART Ferdy Sambo Diminta Dijadikan Tersangka

“Ini namanya ultra petita, yang artinya Hakim tidak terikat dengan tuntutan, tapi Hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 13 Februari 2023.

Dalam keputusan vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.

Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatan dari Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudannya yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x