Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Jadi Bulan-bulanan Netizen, Terindikasi Beri Kesaksian Palsu
“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hakim juga mengatakan bahwa perbuatan dari terdakwa Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat lantaran kedudukannya saat itu sebagai Kadiv Propam Polri, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang lain terlibat.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Media Asing Ramai-ramai Soroti Sidang Ferdy Sambo, Bahas Dugaan Impunitas dan Korupsi di Polri
Sementara itu, majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis dari terdakwa Ferdy Sambo.
“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” pungkasnya.***