Rocky Gerung Ogah Disebut Damai dengan Sentul City soal Rumahnya Batal Digusur

- 16 Oktober 2022, 09:33 WIB
Rocky Gerung ogah disebut damai dengan Sentul City Tbk soal rumahnya yang batal digusur. Justru Sentul City yang mundur dari somasinya.
Rocky Gerung ogah disebut damai dengan Sentul City Tbk soal rumahnya yang batal digusur. Justru Sentul City yang mundur dari somasinya. /YouTube Rocky Gerung

Rocky Gerung diberi waktu 7x24 jam untuk mengosongkan dan merobohkan rumahnya sendiri.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Jokowi yang Soroti Pintu 13 di Tragedi Kanjuruhan: Dia Tak Bisa Lihat Problem Besar

Lewat Haris Azhar selaku kuasa hukum Rocky Gerung, menegaskan kliennya sangat menolak somasi tersebut.

Sebab, kata Haris, Rocky Gerung memiliki kepemilikan yang sah atas rumah tersebut sejak 2009.

"Klien kami merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 meter persegi," ungkap Haris dalam salinan surat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 6 September 2021.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Anies Akan Terus Dijegal karena Berbeda dengan Jokowi: KPK Cuma Alat

Dia menjelaskan tanah dan bangunan di lokasi itu dikuasai Andi Junaedi sejak 1960. Kemudian, tanah dan bangunan itu menjadi milik Rocky sejak 2009 lewat surat pernyataan over alih garapan.

Haris Azhar menyampaikan pengalihan kepemilikan itu telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009. Rocky juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

Haris Azhar menegaskan kliennya adalah penguasa sah tanah dan bangunan di lokasi itu. Ia menyebut tidak ada pihak manapun yang mengklaim kepemilikan atas tanah itu sejak 1960.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Tak Ada yang Mau Ngaku Tanggungjawab, Rocky Gerung Singgung Aparat Keamanan

"Baru pada tahun 2021 PT Sentul City Tbk mengklaim tanah tersebut adalah miliknha sesuai SHGB Nomor 2411 dan 2412 dan memberikan teguran kepada klien kami serta warga lainnya yang merupakan pemilik dan/atau penggarap yang patut dan sah," beber Haris.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x