Dalam surat itu, Haris juga mencantumkan somasi yang dilayangkan Sentul City. Salah satu poin somasi itu adalah Rocky Gerung harus meninggalkan rumahnya sendiri.
"Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," imbuh Haris menceritakan isi somasi dari Sentul City.
Sebagai informasi PT Sentul City Tbk berencana memanfaatkan lahan Desa Bojong Koneng sebagai upaya pengembangan areal yang sebelumnya telah terbangun di beberapa desa, diantaranya Desa Citaringgul, Desa Babakanmadang.
"Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami di dukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar," ujar kuasa hukum PT Sentul City Tbk Antoni dalam keterangan persnya, Jumat 3 September 2021.***