Kamaruddin Simanjuntak Ingatkan Para Pelaku Pembunuhan Brigadir J: Sadar dan Bertobatlah

- 14 Agustus 2022, 11:52 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengingatkan sekaligus mengultimatum para pelaku pembunuh kliennya untuk segera bertobat.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengingatkan sekaligus mengultimatum para pelaku pembunuh kliennya untuk segera bertobat. /YouTube Refly Harun
 

ISU BOGOR - Pengacara Keluarga Brigadir Nofriyansah Josua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengingatkan sekaligus mengultimatum para pelaku pembunuh kliennya untuk segera bertobat.

"Kepada para pelaku, siapapun Anda yang telah menghabisi nyawa almarhum, Brigadir Nofriyansah Josua Hutabarat alias Brigadir J, sadar dan bertobatlah," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
 

Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak di Channel YouTube Refly Harun yang diunggah Minggu 14 Agustus 2022, mengultimatum para pelaku untuk tidak kabur dan akan diburu.
 
"Anda mungkin berpikir bisa lari, tapi saya katakan, dimana pun Anda kami akan buru, dan tuhan melihat apa yang saudara perbuat," tegas Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, sehebat apapun saudara-saudari misalnya melakukan atau merencanakan kejahatan pembunuhan terhadap Brigadir J ini tapi di mata Tuhan semua akan terbuka.
 

"Oleh karena itu bila Anda memerlukan perlindungan hukum, segera hubungi saya, saya berjanji akan melindungi, jika Anda mau sadar dan bertaubat," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Sementara itu, terkait penahanan lima perwira menengah (pamen) anggota Polri karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus kematian Brigadir J, Polda Metro Jaya menunggu hasil penyelidikan tim Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan hasil penyelidikan tim Itsus merupakan pedoman dalam menentukan langkah berikutnya terhadap empat pamen itu.
 

"Tentu kita nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes Polri bersalahnya gimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro," ucap Zulpan.

Sebagai informasi, tiga dari lima perwira menengah Polda Metro Jaya yang ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J diketahui menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sedangkan, dua lainnya yakni menjabat sebagai Wadirkrimum dan Kepala Unit (Kanit) di Subdit Jatanras.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x