ISU BOGOR - Dua polisi penembak enam Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dinyatakan bebas dari jerat hukum.
Hal tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022.
Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta membacakan bahwa kedua terdakwa tidak bisa dipidana karena perbuatan mereka kala itu dalam rangka membela diri.
"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran," tutur hakim.
Sontak, keputusan hakim tersebut menimbulkan pro kontra di kalangan publik, terutama para simpatisan Laskar FPI.
Salah satu yang menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Baca Juga: Zelensky Klaim Panggilan Telepon Macron Khusus Bahas Dukungan Prancis untuk Ukraina
Melalui cuitannya di Twitter, Said Didu tampak tak menyangka jika polisi penembak enam Laskar FPI divonis bebas.