Pengacara Rocky Gerung dan Warga Bojong Koneng Gagal Temui Ketua BPN untuk Lakukan Audiensi

- 30 September 2021, 17:25 WIB
Kuasa hukum Rocky Gerung dam warga Bojong Koneng, Markus Haditanoto dan Narfirdo Ricky di Kantor ATR/BPN Cibinong, Bogor, Kamis 30 September 2021.
Kuasa hukum Rocky Gerung dam warga Bojong Koneng, Markus Haditanoto dan Narfirdo Ricky di Kantor ATR/BPN Cibinong, Bogor, Kamis 30 September 2021. /Isu Bogor/Chris Dale

"Kalau memang Sentul City mengakui itu punya mereka, makanya kita juga minta surat informasi. Bahwa tanah Sentul City ini dasarnya apa, yang mereka miliki itu apa, berapa luasnya," ujarnya.

Dalam pertemuan hari ini, mereka mengatakan pihaknya juga telah membawa peta SHGB untuk wilayah Bojong Koneng guna memastikan klaim kepemilikan lahan yang selama ini digembar-gemborkan oleh Sentul City.

Baca Juga: Sketsa Warkopi Mirip Warkop DKI, Indro: Nggak Pernah Mempersoalkan Kemiripan

Hingga Kamis sore, Kepala BPN Sepyo Achanto, belum bisa menemui media saat akan dikonfirmasi.

Sebelumnya, Sepyo Achanto, menanggapi sengketa lahan yang melibatkan pengamat politik Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk.

Sepyo, membeberkan sejumlah tudingan yang beredar soal dugaan palsunya kepemilikan sertifikat PT Sentul City atas lahan yang digunakan Rocky Gerung.

Baca Juga: Rocky Gerung soal Rencana 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri: Presiden yang Gak Ngerti

Sepyo juga memastikan sertifikat lahan tersebut hingga saat ini masih atas nama PT Sentul City Tbk, sesuai data yang ada di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

"Sampai saat ini, objek itu (lahan) atas nama PT Sentul City. Masih ada datanya di kami, jadi tidak palsu," tegas dia beberapa pekan lalu.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x