Pengacara Rocky Gerung dan Warga Bojong Koneng Gagal Temui Ketua BPN untuk Lakukan Audiensi

- 30 September 2021, 17:25 WIB
Kuasa hukum Rocky Gerung dam warga Bojong Koneng, Markus Haditanoto dan Narfirdo Ricky di Kantor ATR/BPN Cibinong, Bogor, Kamis 30 September 2021.
Kuasa hukum Rocky Gerung dam warga Bojong Koneng, Markus Haditanoto dan Narfirdo Ricky di Kantor ATR/BPN Cibinong, Bogor, Kamis 30 September 2021. /Isu Bogor/Chris Dale

ISU BOGOR - Beralasan rapat, pengacara Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng gagal menemui Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor hari ini, Kamis, 30 September 2021, untuk melakukan audiensi.

"Kepala BPN ada, tetapi tidak bisa menemui karena ada rapat dengan yang lain begitu," kata Kuasa Hukum Rocky Gerung Markus Haditanoto di temui di Kantor BPN usai menunggu sekitar 3 jam, pada Kamis 30 September 2021

Seperti yang disampaikan salah satu staf, Kantor BPN Bogor yang ditemuinya, bila kasus sengketa Rocky Gerung dan warga di Bojong Koneng, Babakam Madang, Kabupaten Bogor menjadi antensi pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, hingga daerah.

Baca Juga: Duga Sertifikat HGB Sentul City Cacat Hukum, Rocky Gerung akan Datangi BPN Bogor Hari Ini

Pun demikian, para kuasa hukum itu belum bisa memastikan kapan waktu bertemu dengan Kepala BPN untuk dilakukan audiensi.

"Kita lihat tadi mereka (BPN) tidak bisa jawab, kapan dilakukan audiensi. Hanya saja kami mendapatkan jawaban segera," papar Markus.

Kata dia, audiensi perlu dilakukan guna meminta kejelasan terkait status tanah dan SHGB yang selama ini kerap diklaim dimiliki oleh Sentul City. Menurutnya, dalih kepemilikan lahan itu membuat Sentul City melayangkan somasi dan menggusur warga setempat.

Baca Juga: Rocky Gerung Soal Sengketa Lahan Sentul City: Cebong-cebong Nunggu Rumah Saya Digusur

Markus menyebut warga setempat telah menempati lahan tersebut sejak 1930 silam. Ia pun mempertanyakan bagaimana proses penerbitan SHGB tersebut bisa dilakukan oleh BPN Bogor dan diberikan kepada Sentul City.

"Kalau memang Sentul City mengakui itu punya mereka, makanya kita juga minta surat informasi. Bahwa tanah Sentul City ini dasarnya apa, yang mereka miliki itu apa, berapa luasnya," ujarnya.

Dalam pertemuan hari ini, mereka mengatakan pihaknya juga telah membawa peta SHGB untuk wilayah Bojong Koneng guna memastikan klaim kepemilikan lahan yang selama ini digembar-gemborkan oleh Sentul City.

Baca Juga: Sketsa Warkopi Mirip Warkop DKI, Indro: Nggak Pernah Mempersoalkan Kemiripan

Hingga Kamis sore, Kepala BPN Sepyo Achanto, belum bisa menemui media saat akan dikonfirmasi.

Sebelumnya, Sepyo Achanto, menanggapi sengketa lahan yang melibatkan pengamat politik Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk.

Sepyo, membeberkan sejumlah tudingan yang beredar soal dugaan palsunya kepemilikan sertifikat PT Sentul City atas lahan yang digunakan Rocky Gerung.

Baca Juga: Rocky Gerung soal Rencana 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri: Presiden yang Gak Ngerti

Sepyo juga memastikan sertifikat lahan tersebut hingga saat ini masih atas nama PT Sentul City Tbk, sesuai data yang ada di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

"Sampai saat ini, objek itu (lahan) atas nama PT Sentul City. Masih ada datanya di kami, jadi tidak palsu," tegas dia beberapa pekan lalu.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x