Kalaupun, sumbangannya direndahkan dari Rp 2 triliun menjadi 200 miliar, maka kata Refly, tetap bukan tupoksi seorang Kapolda juga untuk menerima sumbangan tersebut.
"Karena dia bukan pemerintahan lokal disana, harusnya dia menyerahkan kepada pemerintahan lokal, kalau perspektifnya daerah," ungkapnya.
Baca Juga: Anak Akidi Tio Diralat Jadi Tersangka Sumbangan Rp 2 T, Refly Harun: Banyak Kesalahan Kapolda Sumsel
Tapi, jika perspektifnya adalah penanggulangan bencana nasional, maka kata Refly, maka sumbangan Rp 2 triliun itu diserahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Kalau perspektifnya soal tentang undang-undang kesehatan atau karantina kesehatan, perspektifnya mungkin dinas kesehatan," katanya.
Sebelumnya, IPW menjelaskan alasan Polri harus mengambil alih dan memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
Baca Juga: Fakta Terbaru, Heriyanti Anak Akidi Tio Pernah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Kasus Penipuan
"Bareskrim Polri harus mengambil alih kasus sumbangan hibah dana Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio dan memeriksa Kapolda Irjen Eko Indra Heri," kata Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan persnya, Selasa malam 2 Agustus 2021.
Sebab, kata Sugeng, Kapolda Sumsel telah membuat gaduh, maka dari itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pantas untuk menonaktifkan Irjen Pol Eko Indra Heri dari jabatannya.
"Hal itu, yang membuat kegaduhan di Tanah Air dan mempermalukan institusi Polri. Karenanya, dalam menangani kasus sumbangan itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Sigit Listyo menonaktifkan Kapolda Sumsel," tegas Sugeng.