"Ini saya kira memberikan harapan yang bagus tapi kita tetap harus berhati-hati karena menghadapi delta varian COVID-19 ini," ungkapnya.
Luhut menambahkan, dalam menerapkan PPKM level 4 dan 3 yang akan dilakukan pada tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021 terdapat 12 Kabupaten/Kota yang masuk level 3 dan satu kabupaten masuk level 2.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Presiden Jokowi: Gas dan Rem Harus Dilakukan Dinamis
"Namun terdapat beberapa kabupaten kota yang akhirnya harus kembali level 4 bukan karena peningkatan kasus positif, tetapi lebih kepada peningkatan kasus kematian," ungkap Luhut.
Terkait detail, kabupaten/kota yang harus kembali masuk ke level 3 dan 4, kata Luhut akan dikeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam waktu dekat ini.
"Untuk ini ada beberapa daerah yang memang dibutuhkan perhatian khusus."
"Karena masih tingginya jumlah kasus terkonfirmasi positivity rate dan juga jumlah kematian warganya, seperti Bali, Malang Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Solo Raya," ungkap Luhut.***