Moeldoko Tunjuk Kuasa Hukum untuk Ultimiatum ICW, Otto Hasibuan: Klien Kami Masih Sangat Bijaksana

- 29 Juli 2021, 16:36 WIB
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan ditunjuk Moeldoko sebagai kuasa hukum untuk melawan ICW atas tuduhan keterlibatan berburu rente di tengah pandemi COVID-19
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan ditunjuk Moeldoko sebagai kuasa hukum untuk melawan ICW atas tuduhan keterlibatan berburu rente di tengah pandemi COVID-19 /Tangkapan layar YouTube/Starpro Indonesia

ISU BOGOR - Otto Hasibuan yang ditunjuk Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai kuasa hukum mengaku kliennya masih sangat bijaksana tidak langsung melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi soal tuduhan berburu rente di tengah pandemi COVID-19.

"Klien kami masih sangat bijakasana, tidak langsung melaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan berburu rente dan bisnis impor beras," ungkap Otto Hasibuan dalam konferensi pers daringnya, Kamis 29 Juli 2021.

Menurut Otto Hasibuan, kliennya yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) memberikan kesempatan kepada ICW selama 1X24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras.

Baca Juga: Faisal Basri Desak Presiden Jokowi untuk Keluarkan Ngabalin dan Moeldoko dari Istana, Kenapa?

"Apabila ICW atau saudara Egi tidak dapat membuktikannya, maka klien kami menegur saudara Egi dan ICW untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada klien kami secara terbuka melalui media cetak dan Media elektronik kepada klien kami," tegas Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan yang juga mejabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengatakan kliennya sengaja memberi waktu ICW untuk membuktikan soal tuduhan adanya kerjasama HKTI dimana Moeldoko dengan perusahaan PT Noorpay Nusantara Perkasa terkait ekspor beras.

Meski demikian, Otto Hasibuan membenarkan bahwa anak Moledoko bernama Joanina Rachma Novinda adalah pemegang saham PT Noorpay, tapi tidak ada kaitannya dengan kliennya.

Baca Juga: Somasi AHY Disebut Dagelan, Demokrat Moeldoko: Pengadilan Belum Final

"Jadi kalau 1 x 24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x