"Sudah ada di undang-undang kekarantianaan kesehatan, tapi kemudian setelah jalan itu melebar lagi kemana mana," kata dia.
"Ada PPKM kemudian PPKM Mikro, PPKM Darurat, terakhir PPKM level 1 hnngga 4," sebutnya.
Baca Juga: Soal Oseltamivir, dr Tirta Blak-blakan: Pasien Gejala Covid-19 Ringan Tidak Perlu Pake Obat Ini
Kata dia, peristilahan-peristilahan tersebut membingungkan rakyat.
Apalagi mau menyelesaikan masalah. Ini yang pertama yang kita sorot," tambahnya.
Musni Umar bercerita, ia ketika berhubungan dengan orang Timur Indonesia seperti di Maluku Utara belum ada bantuan sosial (bansos) di sana.
"Di kendari juga belum tersebar itu. Padahal sudah tanggal 20 itu sendiri," ungkapnya.
"Pantaslah rakyat itu menjadi korban, jadi sudah menderita rakyat, kemudian kebijakan yang akhirnya tidak bisa dilaksanakan sebagaimana yang diinginkan, maka korbanlah rakyat," tuturnya.
Kemudian ia memberi contoh fenomena yang terjadi, seperti demo yang terjadi di Maluku, kemudian Bandung, dan kota-kota lainnya.