Jozeph Paul Zhang Klaim Sudah Lepas Status WNI, Refly Harun: Masih Bisa Dijerat UU ITE

- 20 April 2021, 03:57 WIB
Refly Harun dan Jozeph Paul Zhang
Refly Harun dan Jozeph Paul Zhang /YouTube @Refly Harun / @Jozeph Paul Zhang

ISU BOGOR - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, ikut angkat bicara soal klaim Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Sorjomoelyono yang menghina agama Islam dan mengaku nabi ke-26 masih bisa dijerat meski sudah melepas status Warga Negara Indonesia (WNI).

Tanggapan Refly Harun tentang sosok penista Agama Islam Jozeph Paul Zhang ini diungkapkan dalam kanal YouTubenya pada Selasa dini hari, 20 April 2021.

"Sebenarnya non Warga Negara Indonesia (WNI) masih bisa dijerat. Selama dia, memang melanggar hukum Indonesia dan kita tahu bahwa, ujaran kebencian itukan dimaksudkan untuk masyarakat Islam di Indonesia," ungkap Refly Harun.

Baca Juga: Tanggapi Diburu Polisi usai Menghina Agama Islam, Jozeph Paul Zhang: Karena Kapolrinya Kristen

Baca Juga: Youtuber Jozeph Paul Zhang Hina Islam, PBNU: Meminta Polri Ambil Langkah Konkrit

Lebih lanjut, Refly menyebut, sebab tidak mungkin, ucapannya yang menghina agama Islam dalam konteks dan bahasa Indonesia itu ditujukan untuk umum.

"Katakanlah begini, ini baru pendapat awal saya, katakanlah benar dia melepaskan kewarganegaraan (status WNI) dia, dan dia mengatakan tidak tunduk kepada hukum Indonesia, nggak juga begitu, karena siapapun yang melanggar hukum Indonesia, walaupun dia bukan WNI ya dia tetap bisa dijerat," tegasnya.

Alasannnya, ia menambahkan, dalam hal ini dia melanggar Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tidak mengenal azas teritorial.

Baca Juga: Soal Jozeph Paul Zhang Penista Agama Islam, Haikal Hassan: Tangkap Perusak Kedamain dan Persatuan

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: YouTube Refly Harun YouTube Jozeph Paul Zhang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x