Jaksa Nanang Gunaryanto yang Tuntut HRS Meninggal, Refly Harun: Sempat Kesampingkan Saya Sebagai Ahli

17 Juli 2021, 02:22 WIB
Kolase foto almarhum Jaksa Nanang Gunaryanto (kiri) dan Refly Harun /Tangkapan layar instagram @kejaksaan.ri dan @reflyharun

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku selaku saksi ahli keterangannya sempat dikesampingkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya Nanang Gunaryanto dalam kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).

Akibatnya, lanjut Relfy Harun, terdakwa HRS dalam kasus RS UMMI Bogor ini dituntut 6 tahun penjara oleh tim JPU diantaranya Jaksa Nanang Gunaryanto yang meninggal pada Jumat 16 Juli 2021.

"Kan menurut saya aneh, kenapa harus dikesampingkan (keterangan ahli). Ini bukan perkara menang dan kalah tapi perkara mencari keadilan," kata Refly Harun.

Baca Juga: Refly Harun Singgung Hakim Penuntut HRS: Sebelum Ajal Menjemput, Berbuatlah Adil

Menurut, Refly Harun tidak ada hukumnya JPU menuntut bebas terdakwa ketika tidak ditemukan alasan untuk mendakwanya.

"Atau alasan uuntuk menuntutnya dengan hukuman penjara. Tapi yang terjadi adalah kok seolah-olah (JPU) menempatkan diri sebagai musuh, bukan sebagai penegak hukum yang mencari keadilan," ungkap Refly Harun.

Maka dari itu, kata Refly Harun, mindset atau cara berpikir jaksa yang seolah menempatkan diri sebagai musuh harus diubah.

Baca Juga: Pantas Berbalik Serang Jokowi, Penyebab Denny Siregar Baper Ternyata Diduga Hanya Karena Ini...

"Jadi baik advokat yang membela, jaksa maupun hakim itu adalah insan-insan yang ditempatkan di pengadilan dunia ini untuk mencari keadilan, sekali lagi mencari keadilan," ungkapnya.

Terkait meninggalnya Jaksa Nanang Gunaryanto yang menuntut HRS meninggal dunia, kata Refly Harun, siapapun bisa meninggal.

"Tapi yang paling penting sebenarnya (dalam kabar Jaksa Nanang Gunaryanto meninggal) yang kita underline adalah apakah selama hidup kita sudah berbuat yang adil atau tidak," kata Refly Harun.

Baca Juga: Polisi Sebut Pernyataan dr Louis Timbulkan Keonaran, Refly Harun: Sebagian Masyarakat Justru Terhibur

Menurutnya, meski tidak mengetahui atau mengenal sosok Jaksa Nanang Gunaryanto saat dirinya menjadi saksi ahli dalam kasus hasil uji usap RS UMMI Bogor yang menjerat HRS.

"Saya tidak tahu jaksa yang mana karena jumlah jaksanya banyak, mereka menggunakan masker dan kita tidak tahu apakah dia (Jaksa Nanang) yang menolak sebagai ahli, apakah yang tanya Doktor Muzzakir," ungkap Refly Harun.

Sebab, lanjut Refly Harun, saat menjadi saksi ahli dalam kasus RS UMMI Bogor yang akhirnya HRS dihukum selama 4 penjara karena ada jaksa mengenyampingkan keterangan saksi ahli.

Baca Juga: dr Louis Ditangkap karena Perbedaan Pendapat soal Covid-19, Refly Harun: Tidak Masuk Akal Penerapan Hukumnya

"Ada jaksa yang mengenyampingkan keterangan saya sebagai saksi ahli, karena dianggap tidak relevan," ungkap Refly.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Nanang Gunaryanto, salah satu tim JPU yang menuntut HRS dalam kasus RS Ummi Bogor meninggal dunia.

Kabar Jaksa Nanang meninggal dunia itu disampaikan Kejaksaan Agung melalui akun instagram @kejaksaan.ri pada Jumat 16 Juli 2021.

"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan. Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," tulisnya.

Dalam akun tersebut disebutkan, Jaksa Nanang meninggal pada pukul 06.00 WIB, Jumat 16 Juli 2021 WIB di RS Bateshda Yogyakarta.

Tidak dijelaskan riwayat penyakit apa yang menyebabkan Jaksa Nanang meninggal dunia.

"Semoga almarhum (Jaksa Nanang) mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya.

"Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman," tulis akun tersebut.***

 

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler