ISU BOGOR - Pakar hukum Refly Harun singgung para hakim yang terlibat dalam sidang tuntutan Habib Rizieq Shihab (HRS) tempo lalu.
Hal itu ia sampaikan setelah mendapat kabar bahwa salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut HRS, yaitu Nanang Gunaryanto, meninggal dunia pada Jumat, 16 Juli 2021.
Refly Harun menyebut bahwa sebelum ajal menjemput, hendaklah para hakim berbuat adil.
"Ini pembelajaran bagi kita semua dan mudah-mudahan bagi jaksa-jaksa lainnya, bagi hakim-hakim lainnya agar sebelum ajal menjemput, berbuatlah adil," ujarnya dikutip Isu Bogor dari kanal YouTube Refly Harun, 16 Juli 2021.
Menurut Refly harun, vonis hukum yang dijatuhkan pada HRS merupakan hal yang tidak sesuai dengan proporsinya serta keterlaluan tidak adilnya.
Lebih lanjut, Refly Harun mengatakan bahwa hukum itu harus sesuai dengan teksnya, ikuti teksnya, serta pertimbangkan konteksnya.
Baca Juga: Jaksa Penuntut HRS Meninggal Dunia, Refly Harun: Ini Pembelajaran bagi Hakim Lainnya
Menyoroti persidangan HRS beberapa pekan lalu, Refly Harun sebut bahwasanya Jaksa Penuntut Umum yang terlibat dalam sidang tidak menempatkan diri sebagai pencari keadilan, melainkan sebagai pihak yang ingin menjatuhkan hukuman seberat-beratnya pada HRS.
"Kalau kita penegak hukum, berbuatlah adil karena tuntutan 6 tahun (yang dijatuhkan kepada HRS) adalah keterlauan tidak adilnya," ungkap Refly Harun.