Kembali Tersangka, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith: Ini Dibuat-buat dan Kriminalisasi

- 27 Oktober 2020, 18:40 WIB
Habib Bahar bin Smith.*
Habib Bahar bin Smith.* /ANTARA/



ISU BOGOR - Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith Aziz Yanwar menilai penetapan kembali Habib Bahar terkesan dibuat-buat oleh polisi dan merupakan kriminalisasi. Karena kasus 2018 itu telah selesai dan korban telah mencabut laporan.

Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait dugaan kasus penganiayaan bersama-sama atas laporan tanggal 4 September 2018.

Aziz Yanuar mengakui adanya penetapan status tersangka itu terhadap kliennya. Kasus tersebut terjadi di wilayah Bogor.

Baca Juga: Himchan Ex BAP Terlibat Dalam Kecelakaan Lalu Lintas hingga SIM Dicabut

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda Berikut Ini Teks Asli dan Ejaan Baru

"Iya dijadikan tersangka. Kasusnya yang di Bogor, ada waktu itu udah lama 2018, bukan yang sekarang, beda lagi," kata Aziz, dihubungi, Selasa 27 Oktober 2020.

Kata Aziz, kasus tersebut, hanya kesalahpahaman dan korban sudah mencabut laporannya. Sehingga, penetapan status tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar  terkesan dipaksakan dan tidak mendasar.

"Kalau ini permasalahan salah paham saja dan itu aneh karena pelapornya sama kuasa hukumnya sudah cabut laporan dan sudah damai sama kita. Terlalu mengada-ada, makanya kita tertawa saja itu lucu, bagaimana bisa?" tanya Aziz.

Baca Juga: Boikot Produk Tak Efektif, Ekonom Eropa Bocorkan Jenis Barang Ini yang Bisa 'Lumpuhkan' Prancis

Baca Juga: Cek Penerima dan Cara Daftar BPUM UMKM di Login eform.bri.co.id, Tunggu SMS Pemberitahuan Cair

Oleh karena itu, pihaknya akan mengadukan ke Komisi III DPR RI, juga mengajukan praperadilan terkait kasus yang kembali menjerat Habib Bahar.

"Kita tempuh langkah politik, kita akan mengadukan ini ke Komisi III DPR sebagai wakil rakyat. Ini sudah jelas kriminalisasi terhadap Bahar. Langkah hukum kita mau praperadilan terkait hal itu," tambah Aziz.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.

Baca Juga: Sinopsis Film Escape Plan, Ketegangan Sylvester Stallone dan Arnold Schwarzeneger Kabur dari Penjara

Baca Juga: Sajian Acara TRANS TV Hari ini, Selasa 27 Oktober 2020

Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x