Habib Bahar Kembali Dipindah ke Lapas Gunung Sindur Bogor

- 11 Juli 2020, 01:50 WIB
HABIB Bahar Smith.*
HABIB Bahar Smith.* /PMJ NEWS/

ISU BOGOR - Setelah hampir dua bulan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Habib Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan dua remaja ini kembali dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis 09 Juli 2020.

Hingga berita ini diturunkan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak menjelaskan secara detail alasan pemindahan Habib Bahar dari penjara yang dikenal sebagai Alcatraznya Indonesia itu. Namun demikian, pihak Kemenkumham melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjelaskan pemindahan tersebut berdasarkan penilaian (assesment) Bapas bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan proses masa pembinaan di Lapas Gunung Sindur.

"Iya benar, Habib Bahar Smith sudah dipindah. Yang bersangkutan berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan sekitar pukul 19.30 WIB dan tiba di Lapas Gunung Sindur, Bogor pada Kamis 09 Juli 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. Dan sekarang yang bersangkutan sudah di Lapas Gunung Sindur," jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Jumat 10 Juli 2020.

Baca Juga: Indonesia Investigasi Penyebab 1 ABK WNI Meninggal di Kapal Tiongkok

Hal senada diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris. Pihaknya juga tak bersedia menjelaskan secara detail alasan pemindahan ulama muda nyentrik asal Bogor itu. "Ya dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Pengembalian (Habib Bahar ke Lapas Gunung Sindur) berdasarkan assessment dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakat (Bapas) Nusakambangan," katanya.

Sekadar diketahui, Habib Bahar dipindah ke Lapas Batu, Nusakambangan pada Selasa 19 Mei 2020. Sebelumnya, setelah bebas karena mendapatkan asimilasi, Habib Bahar kembali ke rumahnya di kompleks Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu 16 Mei 2020. Di sini, Habib Bahar menggelar ceramah yang dihadiri ratusan orang. Keesokan harinya, petugas menjemput Habib Bahar karena dianggap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena mengumpulkan massa dan ceramahnya dinilai mengandung provokasi.

Baca Juga: Dua Pasien Positif Asal Kota Bogor, Ditangani Detektif Covid-19

Habib Bahar sempat dibebaskan setelah mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020. Dia sempat dibebaskan menghirup udara bebas pada Sabtu 16 Mei 2020. Tiga hari kemudian, Habib Bahar dijemput petugas untuk kembali dibawa ke Lapas Gunung Sindur hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan. Setelah sempat dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan pada Selasa 19 Mei 2020.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x