Sosialisasi Masih Terbatas, SKEM dan LTHE Belum Membumi di Kawasan Wisata Puncak Bogor

- 30 Juni 2024, 13:46 WIB
Salah satu hotel bintang empat di kawasan wisata Puncak Bogor.
Salah satu hotel bintang empat di kawasan wisata Puncak Bogor. /ISU BOGOR/Mutiara Ananda H.

Ia menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan SKEM dan LTHE tertuang dalam turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2023 tentang Konservasi Energi yang masih disusun oleh pemerintah.

"Peran mereka (pemda) itu dalam manajemen energi. Jadi PP (nomor) 33 tahun 2023 tentang Konservasi Energi itu kan ada turunannya, di PP itu ada (keterangan) pemda wajib melakukan manajemen energi," jelas Ratri pada Senin, 10 Juni 2024.

Baca Juga: Vila Ilegal di Puncak Segera Dibongkar usai PKL Ditertibkan, Ini Kata Pj Bupati Bogor

"Ini lagi kita bahas. Jadi kewajiban pemda melalui manajemen energi itulah yang nanti kita tuangin," sambungnya.

Lebih lanjut, Ratri menegaskan bahwa setelah turunan PP Nomor 3 tahun 2023 tentang Konservasi Energi itu sudah diturunkan, maka pemerintah daerah di berbagai sektor wajib melakukan manajemen energi, termasuk menerapkan kebijakan SKEM dan LTHE.

Sejalan dengan Ratri, Koordinator Pengawasan Konservasi Energi Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Endra Dedy Tantama menuturkan bahwasanya peran Dinas ESDM yang berada di daerah masih terbatas pada sosialisasi menajemen energi, yang mana ada SKEM dan LTHE di dalamnya.

"Memang secara khusus kita sosialisasi tentang SKEM dan label (LTHE) bisa dibilang jarang, kita mengemasnya sekalian dengan program konservasi energi," terang Endra.

Di tempat lain, Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Jawa Barat Permadi Mohamad Nurhikmah juga mengatakan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa peta jalan kebijakan SKEM dan LTHE di daerah masih disusun oleh pemerintah. Jadi, pemda serta dinas-dinas yang berada di daerah belum memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan SKEM dan LTHE.

"Masih disusun juga peta jalannya seperti apa, untuk di kabupaten atau kota itu nanti pelaksananya mungkin cabang di dinas itu, ya," kata Permadi saat diwawancarai pada Jumat, 28 Juni 2024.

"Jadi selama ini mereka (dinas ESDM di wilayah) pun belum pernah melakukan, belum tahu, jadi sedang kita persiapkan, nunggu permen (peraturan menteri) turun," sambung dia.

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah