Jam Operasional Rumah Makan Dilonggarkan di Bogor, Tapi Ada Konsukuensinya, Risih?

- 30 September 2020, 15:12 WIB
Tangkapan layar video klarifikasi KasatpolPP Kabupaten Bogor Agus Ridho soal  heboh oknum anggotanya halang-halangi ambulance.
Tangkapan layar video klarifikasi KasatpolPP Kabupaten Bogor Agus Ridho soal heboh oknum anggotanya halang-halangi ambulance. /Linna Syahrial

Sebagai informasi, masa PSBB Kabupaten Bogor kali ini tempat wisata dan hotel diperboleh buka sementara panti pijat dan karaoke masih ditutup.

Baca Juga: Kata Mahfud MD, Pemerintah Tidak Larang Nobar G30S PKI Tapi Ada Syaratnya

Masa perpanjangan PSBB pra AKB mulai berlaku pada Rabu 30 September hingga 27 Oktober 2020. selama masa perpanjangan itu, sejumlah tempat usaha diperbolehkan beroperasi dengan kentuan.

Dalam Peraturan Bupati yang ditandatangi Ade Yasin, Selasa 29 September 2020 beberapa tempat usaha beroperasi yakni pasar tradisional mulai pukul 04.00-16.00 WIB dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

Mal dan supermarket diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan mini market diperbolehkan beropeasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Tempat wista dan wahana dipersilakan buka, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan dengan ketentuan pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga: Aidit Merokok Sampai Kemaluan Jenderal Disilet, Sineas Ini Menyoal Adegan Film G 30 S PKI

Rumah makan, restoran, dan cafe juga diperkenan buka dengan ketentuan pengunjung tidak melebihi kapasitas 50 persen.

Begitupun dengan kegiatan disekolah masih ditutup, juga wisuda bagi sarjana di universitas atau sekolah tinggi.***

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x