Apel Operasi Yustisi PSBM, 88 Personil Polres Bogor dan 128 Campuran Kawal Sidang di Tempat

- 15 September 2020, 17:58 WIB
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat memimpin apel operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan di masa PSBM, Selasa, 15 September 2020.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat memimpin apel operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan di masa PSBM, Selasa, 15 September 2020. /Humas Polres Bogor



ISU BOGOR - Sebanyak 88 personil Kepolisian Resor (Polres) Bogor dan 128 personil gabungan siap mengawal sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Selasa, 15 September 2020.

Di halaman Mako Polres Bogor di Jalan Tegar Beriman Cibinong, 216 personil gabungan itu terdiri atas 88 anggota Polres Bogor, 33 personil unsur TNI dari Kodim 0621, 5 personil Sub Denpom, 30 personil Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan 60 Personil Sat Pol PP berbaris mendengarkan intruksi pemimpin apel, yakni Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Sementara, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan juga turut hadir dalam apel tersebut bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Bogor mendengarkan instruksi Kapolres Bogor kepada personil gabungan yang mewakili pemerintahannya memimpin apel.

Ratusan personil gabungan saat apel operasi yustisi protokol kesehatan di masa PSBM, Selasa 15 September 2020.
Ratusan personil gabungan saat apel operasi yustisi protokol kesehatan di masa PSBM, Selasa 15 September 2020. Humas Polres Bogor


Dalam kesempatan tersebut, AKBP Roland Ronaldy mengatakan operasi yustisi menghadirkan langkah baru dalam upaya pendisplinan protokol kesehatan serentak di wilayah hukum Polres Bogor, Mulai Selasa, 15 September 2020 bersama unsur Forkopimda.

Misi kemanusiaan yang ada dalam operasi yustisi di masa Pandemi Covid-19 dengan pemberlakuan PSBM.

“Kita akan melaksanakan misi kemanusiaan yaitu dengan menegakkan Kedisplinan Masyarakat dalam situasi Covid-19. Dan dalam melaksanakan operasi ini diharapkan dilaksanakan dengan cara persuasif agar masyarakat nyaman dengan adanya Operasi ini. Serta, kita laksanakan sidang di tempat apabila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan”, tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

AKBP Roland menjelaskan, kegiatan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Instruksi Presiden Nomor 06 tahun 2020.

Bantuan personil dari Polres Bogor untuk gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor ini, turut dilakukan serentak oleh 31 Polsek jajaran. Dengan melakukan Operasi Yustisi bersama unsur terkait dengan cara berkeliling atau 'mobile' maupun terpusat di titik tertentu atau stasioner.

“Kita lakukan Operasi Yustisi secara mobile dan stasioner, dengan sasaran titik-titik keramaian masyarakat dan komunitas”, kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Apel yang selesai sekitar pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan peninjauan penindakan pelanggaran protokol kesehatan di pos unit lantas Polres Bogor di Jalan Tegar Beriman Cibinong saat sidang di tempat beberapa masyarakat yang terjaring tim penindakan dari SatpolPP.

Bersama Wakapolda Jabar Brigjen Pol Eddy Sumitro, dan pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor yang mengikuti apel operasi yustisi menyaksikan interaksi petugas dengan masyarakat yang melanggar.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy bersama Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan dan KasatpolPP Kabupaten Bogor Agus Ridlo saat meninjau persiapan sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi masa PSBM di Cibinong, Selasa 15 September 2020.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy bersama Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan dan KasatpolPP Kabupaten Bogor Agus Ridlo saat meninjau persiapan sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi masa PSBM di Cibinong, Selasa 15 September 2020. Linna Syahrial


Rombongan Wakapolda bersama AKBP Roland Ronapdy sempat menyaksikan warga yang memilih untuk menyapu taman pos unit lantas Polres Bogor di Tegar Beriman tersebut, lantaran tidak memiliki cukup uang membayar denda.

Kemudian, para pimpinan di Kabupaten Bogor dan Jawa Barat itu menyampaikan masih membolehkan sanksi sosial bagi pelanggar.***

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x