Tiga Raperda Ini Dibahas di Paripurna DPRD Kota Bogor

- 15 Juli 2020, 23:03 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di sidang paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu 15 Juli 2020
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di sidang paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu 15 Juli 2020 /Iyud Walhadi//Iyud Walhadi

ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor di Ruang Paripurna Gedung DPRD, Jalan Pemuda, Kota Bogor, Rabu 15 Juli 2020.

Tiga Raperda tersebut sebut saja Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3/2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Rancangan Kebijakan Umum (KUA) APBD dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, raperda mengenai Pertanggungjawaban APBD 2019 berisi laporan realisasi APBD 2019. Pendapatan sejumlah Rp2,559 Triliun dari target Rp 2,639 Triliun, sedangkan Belanja sejumlah Rp 2,526 Triliun dari target Rp 2,876 Triliun. Penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 401 Miliar dari target Rp 262 Miliar sedangkan pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 155 Miliar dari target Rp 25 Miliar.

Baca Juga: Pondok Pesantren di Puncak Bogor Hangus Dilalap Si Jago Merah

"Neraca 31 Desember 2019 terdiri dari Jumlah Aset sejumlah Rp 8,4 Triliun, Jumlah Kewajiban sejumlah Rp 119 Miliar Dan Jumlah Ekuitas Dana sejumlah Rp 8,3 Triliun. Sehingga jumlah saldo kas per 31 Desember 2019 sejumlah Rp 277 Miliar," ujarnya.

Bima menuturkan, terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 3/2013 ini berdasarkan dua point utama, yakni semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di Kota Bogor serta adanya kebijakan transportasi perkotaan berbasis rel yakni trem. Sehingga perlu diatur lebih detail terkait aturan, landasan hukum dan sistem transportasi mengingat akan terhubung dengan Jakarta.

"Saat ini masih finalisasi di kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), agak terlambat karena mengurangi tatap muka tapi kami koordinasikan terus supaya bisa cepat selesai, karena diatur juga terkait terminal LRT, pengembangan kawasan-kawasan di Kota Bogor," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Kota Bogor Stag, Bima Arya Perketat Pengoperasian Terminal Baranangsiang

Sementara itu, terkait KUA-PPAS lanjutnya, semua yang dilakukan di 2021 konteksnya dan nafasnya masih penanganan Covid-19, yakni pemulihan ekonomi dan kesehatan.

“Jadi kalau kegiatan OPD sejalan dengan penanganan Covid-19 bisa dilaksanakan, tapi kalau tidak ke arah penanganan Covid-19 ditunda dulu, karena kaitannya dengan keuangan kecuali kalau keuangan kita bisa cepat recovery-nya mungkin yang lain-lain bisa dilakukan, tapi kita tidak mau cepat ambil keputusan keuangan akan normal jadi sekarang masih kita amati dulu," jelasnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x