Pademi Covid-19, Dimanfaatkan Warga Bogor Impor  Tembakau Sintetis Gorila dari Belanda

- 11 Juli 2020, 21:36 WIB
Kapolres Bogor AKBP Ronald mengungkap para pelaku pembuat dan pengedar tembakau sintetis gorila di Mapolres Bogor
Kapolres Bogor AKBP Ronald mengungkap para pelaku pembuat dan pengedar tembakau sintetis gorila di Mapolres Bogor /

“Bungkus tipis, mirip dokumen. Ketahuanya saat dilakukan x-ray oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland.

Para pelaku inisial AR (20), MZ (21), dan  AI (25) dikenakan Pasal 113 (2) dan atau 144 (2) dan atau 112 (2) undang undang RI nomor 35 tentang Narkotika Jo pasal daftar narkotika golongan 1 nomor urut 88 permenkes RI nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan golongan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar. ***

 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x