ISU BOGOR – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor digugat Bahar bin Smith terkait pencabutan asimilasi terhadapnya beberapa waktu lalu. Gugatan diajukan ke PTUN Bandung dan mulai disidangkan Kamis 9 Juli 2020.
Mengutip dari laman PTUN Bandung, Bahar Smith meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim. Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan terkait gugatan tersebut.
“Ia besok akan digelar di Bandung, pukul 10.00, silahkan datang,” singkat Aziz mengkonfirmasi, Rabu 8 Juli 2020.
Baca Juga: Penyeragaman Tarif Rapid Test, Kadinkes Kota Bogor : Kami Tinjau Lapangan Dulu
Gugatan itu pun sudah terdaftar dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG pada pekan lalu. Rencananya sidang akan digelar besok. "Besok pemeriksaan pertama. Berkasnya sudah dismissal proses," katanya.
Dalam tuntutannya tim kuasa hukum menuntut agar keputusan pembatalan asimilasi kliennya itu dapat dicabut. Jika dikabulkan, Bahar akan tetap mendapatkan asimilasi.
"Keinginan kami, hak-haknya dipenuhi, asimilasinya dikembalikan," katanya.
Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Sindikat Pengedar dan Pembuat Uang Palsu, 7 Pelaku Diringkus